Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Morowali Utara Delis Jurkanson Hehi dan Wakil Bupati Djika Kendro dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor DPRD Tahap 1 Tahun Anggaran 2016 di Pemerintahan Kabupaten Morowali Utara.
"Keduanya sudah hadir (di Gedung KPK)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga
Kehadiran Bupati Delis merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan Kamis, 15 Desember 2022. Saat itu Delis mangkir alias tak memenuhi panggilan penyidik.
Advertisement
Selain Bupati Delis dan Wabup Djika, tim penyidik juga hari ini menjadwalkan memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Masjudin Sudin.
Sebelumnya, Wabup Djika dan Masjudin sempat diperiksa tim penyidik pada Kamis, 15 Desember 2022. Keduanya diselisik soal pengembalian uang dalam proyek pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengembalian sejumlah uang dari proyek pembangunan Gedung Kantor DPRD Morowali Utara oleh pihak yang terkait dengan perkara ini pada pihak Pemkab Morowali Utara," ujar Ali pada 16 Desember 2022.
Buka Penyidikan Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Kasus ini sebelumnya ditangani Tim Penyidik Polda Sulawesi Tengah.
Kasus ini diambil alih melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK.
"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara, Sulawesi Tengah," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).
Ali mengatakan tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam peristiwa tersebut. Pengumpulan alat bukti dilakukan dengan memeriksa para saksi di Polda Sulawesi Tengah.
Ali tak memungkiri pihak lembaga antirasuah sudah mengantongi nama tersangka yang akan bertanggung jawab atas korupsi ini. Hanya saja, dia menyebut pihaknya baru akan mengumumkannya saat upaya hukum paksa seperti penangkapan atau penahanan.
"Setelah penyidikan ini dianggap cukup, berikutnya KPK baru akan menyampaikan secara lengkap mengenai pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan," kata Ali.
Advertisement